Jakarta, CNN Indonesia

Partai Amanat Nasional (PAN) mengungkapkan calon legislatif PKS dari daerah pemilihan (dapil) Sorong III Papua Barat Daya merangkap jabatan sebagai ketua KPPS.

Hal itu disampaikan kuasa hukum PAN dalam sidang sengketa Pileg 2024 diĀ Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Selasa (30/4).

“Caleg nomor urut 2 Dapil Sorong III menjadi sebagai Ketua KPPS,” kata kuasa hukum PAN..


ADVERTISEMENT


SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Selain itu, PAN juga menemukan caleg nomor urut 2 di Dapil Sorong II menjadi anggota KPPS. Maka, PAN menemukan dua caleg dari PKS yang rangkap jabatan.

“Sedangkan caleg nomor urut 2 Dapil Sorong II menjabat sebagai anggota KPPS,” ujarnya.

Berdasarkan temuan itu, PAN mengindikasikan ketidaknetralan dan tiadanya jaminan integritas dari penyelenggara Pemilu di TPS 07 dan TPS 18 dapil tersebut.

“Karena dimungkinkan bagi caleg yang menjabat sebagai anggota dan Ketua KPPS tersebut untuk mempengaruhi perolehan suara pada TPS yang bersangkutan,” ujarnya.

PAN pun meminta Mahkamah dapat menyampaikan kepada termohon dan Bawaslu untuk memperhatikan TPS 07 dan TPS 18. Menurut PAN, hal ini juga disinggung Partai NasDem.

“Karena faktanya tadi Partai NasDem juga menyinggung persoalan itu. Ini kan jadi pertanyaan Yang Mulia, DCT termohon yang terbitkan, yang memberikan SK mandat KPPS termohon juga,” ujarnya.

Hakim konstitusi Arief Hidayat pun terlihat paham atas maksud yang disampaikan pihak PAN.

“Ya makanya itu, nanti,” ujar Arief.

Pihak PAN kemudian menanggapi pernyataan Arief. Kuasa Hukum PAN mengaku heran mengapa permasalahan seperti ini bisa terjadi.

Namun, Arief menjawabnya dengan singkat. Arief berkata semua kemungkinan bisa terjadi di Indonesia.

“Kok bisa begitu?” kata kuasa hukum PAN.

“Ya, ya itulah Indonesia hahaha. Persoalan-persoalan bisa terjadi seperti ini,” jawab Arief.

(yla/tsa)

[Gambas:Video CNN]





Source link

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *